LATAR BELAKANG

Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya kemampuan dalam perencanaan untuk dapat mengindentifikasi potensi dan permasalahan yang dimiliki. Hal ini terlihat dari adanya inisiatif pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat sehingga apa yang direncanakan dapat menggali potensi yang ada sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat untuk memecahkan permasalahan yang ada di daerah.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah membawa suatu perubahan yang sangat besar pada sistem perencanaan pembangunan di daerah yaitu dengan adanya harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat di daerah berupa kewenangan untuk dapat mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri dengan tetap berada dalam bingkai ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam konteks reformasi perencanaan pembangunan daerah tersebut, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian untuk dilakukan adalah peningkatan kinerja perencanaan pelaksanaan pembangunan daerah. Hal ini disebabkan karena di dalam sistem manajemen, keberhasilan pembangunan terletak pada sejauh mana adanya perencanaan yang sistematis, terpadu, terarah dan menyeluruh sesuai dengan kondisi obyektif di daerah. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai unit kerja perencanaan yang menjalankan tugas pokok, fungsi, kewenangan serta tanggung jawab koordinasi di bidang perencanaan pembangunan daerah diperlukan kehadirannya untuk menunjang keberhasilan pembangunan daerah. Dengan deskripsi tugas yang demikian penting maka diperlukan Bappeda yang handal dengan didukung oleh kualitas dan kuantitas aparatur yang memadai untuk mendukung pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih periode tahun 2010-2015.

SEJARAH

Dalam rangka meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Upaya menjamin laju pembangunan daerah agar lebih berkembang, seimbang dan berkesinambungan diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 jo Kemendagri Nomor 142 Tahun 1974 diamanatkan mengenai Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai badan koordinasi dalam perencanaan di daerah.
Selanjutnya dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai salah satu perangkat daerah yang membantu tugas Gubernur pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembagunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sekilas perkembangan Kelembagaan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut :

Periode 2008
Perkembangan yang terjadi pada tahun 2008. Dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Melalui Peraturan Daerah tersebut Bappeda memiliki tugas  merumuskan kebijakan teknis penyusunan rencana pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang memuat penyusunan rencana makro di bidang sarana, prasarana dan lingkungan hidup, perekonomian, sosial budaya, pemerintahan, serta pendataan, penelitian dan pengembangan, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Adapun susunan organisasi Bappeda saat itu, terdiri dari : Sekretariat, Bidang Perencanaan dan Program, Bidang Sarana, Prasarana dan Lingkungan Hidup, Bidang Perekonomian dan Sosial Budaya, Bidang Pemerintahan, Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan, Kelompok Jabatan Fungsional.

•    Periode 2011 –  sekarang
Pada tahun 2011,telah disahkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Pada Peraturan Daerah ini, Bappeda masih memiliki Tupoksi yang sama dengan Perda sebelumnya, namun ada perubahan nama Bidang pada Susunan Organisasi yaitu: Sekretariat, Bidang Perencanaan, Program dan Pengendalian Pembangunan, Bidang Perencanaan Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup, Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sosial Budaya, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan, Bidang Pendataan dan Publikasi Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perda SOTK ini telah dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2014 tentang tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

 

Secara historis, Kepulauan Riau dikenal sebagai salah satu pusat pemerintahan, pusat pengetahuan, perdagangan dan pusat peradaban Melayu yang terjadi pada zaman kesultanan Riau Lingga. Hingga awal kemerdekaan hingga tahun 1960-an, Kepulauan Riau adalah daerah yang makmur. Pada masa itu Kepulauan Riau dikenang dengan "zaman dolar". Dua masa tersebut menjadi bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Kepulauan Riau pernah maju dengan kehidupan masyarakat yang makmur.

Saat ini, kondisi dan tantangan yang dihadapi Provinsi Kepulauan Riau sangatlah besar. Kondisi ini diperparah dengan pandemi Covid-19 yang memberikan dampak cukup besar terhadap berbagai sektor termasuk sektor perekonomian yang di tahun 2020 mencapai angka negatif. Hal ini juga berdampak pada naiknya tingkat kemiskinan dan pengangguran serta melemahnya penggerak perekonomian dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemajuan terhadap kemakmuran masyarakat menjadi suatu cita-cita penting yang harus diwujudkan saat ini.

Selain itu, Kepulauan Riau yang berada di Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja merupakan salah satu jalur perdagangan terpadat di dunia. Posisi ini menempatkan Kepulauan Riau pada posisi strategis dalam perdagangan dunia. Kondisi ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi Kepulauan Riau. Kesiapan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjawab tantangan tersebut menjadi pilar penting yang harus dibenahi dan ditingkatkan untuk mampu membuat Provinsi Kepulauan Riau bersaing tidak hanya pada level nasional tetapi juga internasional.

Disisi lain, letak Kepulauan Riau yang strategis tersebut tidak hanya menuntut agar Provinsi Kepulauan Riau mampu bersaing tetapi juga munculnya potensi ancaman terhadap masuknya kehidupan budaya global di dalam masyarakat. Budaya global yang masuk dalam kehidupan bermasyarakat tentu akan mereduksi nilai-nilai agama dan budaya yang selama ini menjadi karakter dan pilar penting dalam perekat kehidupan masyarakat Kepulauan Riau.

VISI

Berdasarkan cita-cita besar untuk membawa kembali Kepulauan Riau untuk mencapai hal yang pernah dicapai pada kedua masa tersebut dan untuk menjawab tantangan yang saat ini dihadapi maka visi dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2021–2026 yaitu:

 

Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya

 

Visi Provinsi Kepulauan Riau tersebut selanjutnya dapat dimaknai sebagai berikut:

Makmur: Kehidupan masyarakat Kepulauan Riau yang lebih layak dan sejahtera.

Berdaya Saing: Terwujudnya masyarakat yang sehat, birokrasi pemerintahan dan dunia usaha yang lebih mampu bersaing dan unggul di tingkat regional dan internasional.

Berbudaya: Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan aktivitas masyarakat Kepulauan Riau yang lebih berpegang pada nilai-nilai agama, budaya Melayu dan budaya Nasional.

MISI

  1. Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Maritim, Berwawasan Lingkungan dan Keunggulan Wilayah Untuk Peningkatan Kemakmuran Masyarakat.

    Misi ini menggambarkan upaya yang ditempuh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau. Upaya tersebut dilakukan dengan kembali memulihkan perekonomian Kepulauan Riau yang sempat terjatuh cukup dalam akibat Covid-19. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan dan mengandalkan potensi daerah yang dimiliki sebagai sumber daya pembangunan Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau yang secara demografis sebagai daerah maritim dengan potensi laut yang besar tentu menjadi suatu modal penting yang dapat digunakan dalam pembangunan ekonomi. Di sisi lain, berbagai potensi lainnya seperti perindustrian, pariwisata dan lain-lain yang akan dikelola secara maksimal sehingga hal tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemakmuran masyarakat Provinsi Kepulauan Riau

  2. Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan.

    Misi ini menggambarkan upaya yang ditempuh dalam mencapai pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan stabil dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk memastikan kedua hal tersebut dapat dicapai maka langkah yang ditempuh melalui perwujudan keterbukaan informasi, pemerintahan yang bebas KKN, dan pemerintahan yang tanggap, tangkas, dan tangguh. Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan hal tersebut maka kualitas dan penempatan pegawai yang sesuai juga menjadi fokus lainnya yang akan dibenahi.

  3. Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Sehat, dan Berdaya Saing dengan Berbasiskan Iman dan Taqwa.

    Misi ini menggambarkan upaya yang ditempuh dalam pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini juga tidak terlepas dari pengaruh Era Globalisasi yang menuntut SDM yang bisa bersaing dalam hal keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Upaya untuk menjawab tantangan tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas, kesehatan, dan daya saing SDM. Namun demikian, pembangunan manusia tersebut tidak hanya ditekankan pada pengembangan kualitas dan daya saing tetapi juga dengan menjadikan nilai-nilai iman dan takwa sebagai nilai fundamental dalam pembangunan manusia. Oleh karena itu, tujuan pembangunan manusia dalam misi ini dimaksudkan agar SDM di Kepulauan Riau memiliki jaring pengaman sosial yang memadai dan menjadi SDM yang unggul dan berkarakter

  4. Mengembangkan dan Melestarikan Budaya Melayu dan Nasional Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.

    Misi ini menggambarkan upaya yang ditempuh dalam mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dalam Pembangunan. Budaya Melayu merupakan pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat yang perlu dijaga kelestariannya. Budaya Melayu sebagai suatu filosofi hidup masyarakat Kepulauan Riau pernah mengantarkan Kepulauan Riau menjadi daerah maju dengan kehidupan masyarakat yang makmur. Upaya pelestarian budaya Melayu ini dimaksudkan untuk menjaga filosofi hidup masyarakat Kepulauan Riau tetap terjaga sehingga tidak tergerus oleh zaman. Di sisi lain, kemajemukan masyarakat Kepulauan Riau menjadi modal sosial tersendiri dalam beragama, berkebudayaan dan bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk mempererat hal tersebut maka keselarasan, keserasian, dan toleransi antar umat beragama, suku, dan etnis menjadi pilar penting yang harus dijaga dan dilestarikan melalui penguatan nilai-nilai budaya nasional di masyarakat.

  5. Mempercepat Konektivitas Antar Pulau dan Pembangunan Infrastruktur Kawasan

    Misi ini menggambarkan upaya yang ditempuh dalam mempercepat pembangunan infrastruktur antar pulau untuk mengintegrasikan dan mempercepat pembangunan kawasan pesisir.  Masih terjadinya ketimpangan pembangunan antar pulau, transportasi yang terbatas serta infrastruktur dasar yang minim menyebabkan pergerakan ekonomi yang lambat serta kualitas ekonomi yang buruk. Hal tersebut dapat terselesaikan dengan pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, pelabuhan, akses transportasi antar pulau dan juga pembangunan air bersih, listrik, dan jaringan telekomunikasi yang dapat menjangkau setiap daerah

TUJUAN DAN SASARAN

  1. Optimalisasi Potensi Kemaritiman, Keunggulan Wilayah, dan Keberlanjutan Lingkungan, dengan sasaran :

    • Optimalisasi Sektor Perikanan
    • Optimalisasi Sektor Kelautan
    • Peningkatan Sektor Pariwisata
    • Penurunan Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup
    • Optimalisasi Pemanfaatan Hutan Lestari
  2. Percepatan pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi

    • Peningkatan PDRB Pada Sektor Konstruksi, Industri Pengolahan, dan Sektor Perdagangan.
    • Peningkatan PAD
    • Peningkatan Pemanfaatan Sektor Pertanian (Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Perkebunan)